Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia. Regulasi terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang.
Proses pemblokiran ini menggunakan mekanisme nomor IMEI sebagai acuan. IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan lagi.
Tapi bagaimana nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus? Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir dan masih bisa di pakai seperti biasa.
Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses “pemutihan” dalam jangka waktu tertentu.
Ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan proses pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan oleh Kemenperin.
Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus? Menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.
Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak. Pasalnya saat ini Kemenperin masih mempersiapkan halaman tersebut dan sedang dalam proses mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI.
Tapi bagaimana cara mengecek IMEI ponsel kita nantinya?
Pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 14-16 digit nomor IMEI ponsel kita, kemudian tekan tombol “simpan”. Jika IMEI terdaftar, tampilannya akan muncul data user, vendor hp dan status imeinya.
Tapi untuk sementara halaman ini bisa di akses tapi belum bisa menunjukan data apa-apa.
Seperti ini tampilan terakhir halamannya.
Nah, pertanyaan yang sering terlontar dari kita, apakah ponsel BM tersebut?
Umumnya ponsel yang termasuk kategori bm karena IMEI nya tidak terdaftar atau tidak resmi, dalam arti ponsel tersebut merupakan produk luar yang di bawa masuk ke dalam negeri untuk di perjual belikan.
Atau bisa juga usernya sendiri yang memang membelinya dari luar untuk di pakai sendiri, untuk ini tidak termasuk kategori BM karena umumnya memang untuk di pakai personal dan tidak di perjual belikan, dan jumlahnya pun terbatas bisa 1 atau 2 unit saja saat dia bawa oleh user. Tetapi tetap saja IMEI nya tidak resmi atau terdaftar di tempat usernya tinggal.
Jadi setelah 17 agustus, untuk user yang masih memakai ponsel bukan garansi resmi, sudah harus mulai mendaftarkan IMEI melalui halaman yang sudah di sediakan di situs Kemenperin.
Source
Kemenperin, Kompas.com dan detik.com